Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia | 30 July 2024 16:15
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo mendorong agar pelaksanaan pungutan iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera dijalankan. Sebab, MIP Batu Bara ditujukan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik dapat terus terpenuhi.
Singgih menilai, seharusnya Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) terkait pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara ini dapat segera ditandatangani. Terlebih, semua kementerian terkait sudah memberikan paraf setelah perjalanan diskusi panjang hampir dua tahun.
“MIP sangat mendesak bagi kepentingan keamanan pasokan batu bara di dalam negeri, khususnya bagi kelistrikan nasional,” kata Singgih kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2024).
Di sisi lain, Singgih menilai bahwa masuknya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai MIP yang bertugas memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang mempunyai posisi yang strategis. Mengingat, selama ini masalah terbesar terjadi pada sisi pengelolaan keuangan.
“Bagaimanapun mekanisme pungut dan salur, memerlukan pengalaman manajemen keuangan dalam mengelolanya. Ini pentingnya Himbara yang akan mengelola dana triliunan. Menurut saya, masuknya Himbara lebih banyak positifnya dan justru sangat diperlukan dan dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana secara tegas menyatakan, bahwa pembentukan MIP batu bara itu sudah dekat lantaran sudah diparaf semua pihak.
“Menurut saya sudah dekat ya, karena sudah diparaf semua pihak,” jelas Dadan saat ditanya perihal kelanjutan pembentukan MIP batu bara, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Asal tahu saja, pembentukan MIP batu bara ini sudah direncanakan pada awal tahun 2022. Ide ini muncul pasca tersendatnya pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Kelak, MIP batu bara akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar dalam negeri US$ 70 per ton untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk kelistrikan.
Nah sekarang, Dadan memastikan, pembentukan MIP ini sudah tidak ada lagi kendala.
“Sudah agak panjang kan ini-nya (prosesnya), jadi rasanya sudah tidak ada lagi. Pemahaman saya ini, kan sudah lama tidak ada rapat, jadi hanya masalah admin saja, mungkin penyelesaian-penyelesaian itu ya,” tambahnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna bilang, pihaknya masih memonitor sisi legalitas dan sistem MIP itu sendiri. Seperti diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan ditunjuk menjadi MIP Batu Bara.
“Sampai sekarang masih progres dan kami juga monitor terus. Baik dari sisi legalitas dan sistemnya,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/7/2024).
Dia membeberkan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini juga masih menyempurnakan sistem aplikasi untuk MIP batu bara dalam negeri.
“Kalau dengan Himbara sedang proses dalam penyempurnaan sistem aplikasinya saja,” tambahnya.
(wia)