NEWS – Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia | 05 October 2023 20:40
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal hambatan yang dirasakan oleh pihak perusahaan batu bara khususnya pada perusahaan pengapalan lantaran adanya tarif jasa kepelabuhan yang berlaku sejak 1 Oktober 2023.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Lana Saria menyebutkan bahwa pihaknya tidak menerima keluhan soal hambatan yang dirasakan oleh para perusahaan batu bara dalam aktivitas pengapalan.
“Nggak ada, nggak ada penghambatan,” tegas Lana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menilai penetapan tarif baru pengapalan batu bara oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau Samarinda bakal berdampak pada proses pengiriman batu bara ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan penetapan usulan tarif baru membuat proses pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik menjadi tersendat.
“Menghambat ini lah ya proses, jadi floating crane-nya gak bisa dapat izin. Jadi menghambat proses pengapalan batu bara baik ekspor dan pasokan ke PLN. Tapi tentunya tergantung shipment kan, shipment nggak tiap hari ada yang pas lagi ada shipment-nya itu mereka yang lagi terdampak sampai sekarang,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/10/2023).
Hendra mencatat penetapan tarif baru ini bakal menghambat pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik hingga mencapai 90 juta ton per tahun. Adapun dengan asumsi 25% batu bara ke PLN, maka yang terhambat untuk dalam negeri sekitar 20’an juta ton.
“Asumsi ya kita kan nggak tahu detailnya karena kan nggak semua anggota APBI jadi ya diperkirakan dalam setahun sekitar hampir 90 juta ton batu bara yang lewat dikapalkan lewat pelabuhan itu. Jadi kira-kira kalau asumsi 25% itu semua PLN jadi sekitar itu lah 20’an juta ton ke dalam negeri termasuk ke PLN,” katanya.
Sebagaimana diketahui, usulan tarif itu berlaku per 1 Oktober 2023.
(fab/fab)
Sumber: CNBC Indonesia